Sistem
Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum
ekonomi:
- Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik, seperti harga BBM.
- Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum
Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.
- Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia meliputi:
- UUD 1945
- TAP MPR
- Undang-undang
- Peraturan pemerintah
- Keputusan presiden
- Sk menteri
- Peraturan daerah
Masih banyak
masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap
sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.
Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola
perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan
dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Peranan hukum (Soedijana, Yohanes,
Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
- Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
- Hukum sebagai sarana pembangunan
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan
- Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi
Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem
ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem
ekonomi yang berlaku di Indonesia? Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia
adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi
maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Ekonomi pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya,
secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia.
Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1)
etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5)
keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau
sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat
sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi
Pancasila. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan
untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Salah satu
ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya
dalam membangun perekonomian. Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah
Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai
berikut :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No.
XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya,
setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar
pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan
dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
- Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem
perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
- Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
- Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Pendapat saya:
Karena Indonesia memakai Sistem ekonomi dengan
Sistem Ekonomi Pancasila, berarti bahwa kegiatan semua ekonomi dilakukan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dan
dalam pembangunan ekonomi, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif, sehingga
dapat tercapainya tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Sementara
itu pemerintah juga berkewajiban
memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
sumber:
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
http://rezkymessage.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.htmlhttp://enjhayagas.blog.com/2011/06/08/ekonomi-pancasila/