Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan HAKI di Industri Kecil Kreatif Indonesia



Perkembangan HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)
Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu, pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif ini  adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, 2007)

 Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia adalah mencakup:
1.    Hak Paten;
2.    Hak Model Rancang Bangun;
3.    Hak Desain Industri;
4.    Hak Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5.    Hak Indikasi Geografis ;
6.    Hak Unfair Competition Protection;
7.    Hak New Varieties of Plants Protection; dan
8.    Hak Rangkaian Elektronika Terpadu

Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:
1.    Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2.    Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3.    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4.    Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5.    Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7.    Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2.    Meningkatkan perkembangan teknologi;
3.    Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4.    Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
5.    Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6.    Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.    Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.    Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.

Menurut saya HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bagaiman peraturan di dalam HAKI dan Undang-Undangnya.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.


Contoh perkembangan industri / pertumbuhan di Jawa Tengah, khususnya di daerah Pemalang naik 0,13%
               Kondisi geografis Kabupaten Pemalang terdiri dari pantai, dataran rendah, dataran tinggi/pegunungan yang memiliki udara yang sejuk sehingga daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan karena terdiri dari berbagai jenis mulai dari objek wisata, industri, hingga makanan khas Kabupaten Pemalang, merupakan faktor pendukung dalam pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan sebesar 0,13 % dari 5,28% pada tahun 2012, menjadi 5,41% pada tahun 2013. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, ST., saat membuka Forum SKPD Kabupaten Pemalang tahun 2014, mewakili Bupati Pemalang di gegung Serba Guna Jl. Jend. Sudirman, Pemalang, Selasa, (18/3/2014). Wakil Bupati mengaku, meskipun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan, hal ini belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM ). IPM Kabupaten Pemalang pada tahun 2012 meningkat sebesar 0,44 dari sebelumnya, atau menjadi 72,8 dari 70,66 pada tahun sebelumnya. "Sementara itu, IPM pada tahun 2013 dipreduksi akan meningkat dibanding pencapaian IPM pada tahun 2012", kata Wakil Bupati.

Sumber:

Sabtu, 08 Maret 2014

Hukum Ekonomi Pancasila



Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia 

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan ekonomi.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi:
  • Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik, seperti harga BBM.
  • Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

     Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  •  Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia.  
  • Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan sesuai dengan hak asasi manusia Indonesia.
    Dasar hukum ekonomi Indonesia meliputi:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan pemerintah
  5. Keputusan presiden
  6. Sk menteri
  7. Peraturan daerah

Masih banyak masyarakat yang bertanya demikian karena terkadang hukum lebih banyak dianggap sebagai faktor penghambat daripada sebagai faktor yang melandasi ekonomi.  Walaupun demikian sudah seharusnya ada hukum yang mengatur dan mengelola perekonomian negara, karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peranan hukum (Soedijana, Yohanes, Setyardi, 2008) tersebut antara lain adalah :
  1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan
  2. Hukum sebagai sarana pembangunan
  3. Hukum sebagai sarana penegak keadilan
  4. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut : 
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  • Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  • Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Pendapat saya:
Karena Indonesia memakai Sistem ekonomi dengan Sistem Ekonomi Pancasila, berarti bahwa kegiatan semua ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dan dalam pembangunan ekonomi, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif, sehingga dapat tercapainya tujuan yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Sementara itu  pemerintah juga berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.


sumber:
http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97
http://wahyuayunk.blogspot.com/2012/05/hukum-ekonomi-di-indonesia.html
http://cahyadrajat.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.html
http://rezkymessage.blogspot.com/2014/03/sistem-hukum-ekonomi-yang-berlaku-di.htmlhttp://enjhayagas.blog.com/2011/06/08/ekonomi-pancasila/