Jumat, 09 Mei 2014

Corporate Social Responsibility (CSR)




Tanggung Jawab Perusahaan Korporasi Terhadap Lingkungan

Praktek tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh korporasi besar, khususnya di sektor industri ekstraktif (minyak, gas, dan pertambangan lainnya), saat ini sedang disorot tajam. Kasus Buyat adalah contoh terbaru–bukan terakhir–tentang bagaimana realisasi tanggung jawab sosial itu. Tulisan ini bermaksud menelaah praktek CSR berkaitan dengan peran aktif masyarakat sipil dalam memaknai dan turut membentuk konsep kemitraan yang merupakan salah satu kondisi yang dibutuhkan dalam mewujudkan CSR. Dalam artikel “How Should Civil Society (and The Government) Respond to ‘Corporate Social Responsibility’?”, Hamann dan Acutt (2003) menelaah motivasi yang mendasari kalangan bisnis menerima konsep CSR. Ada dua motivasi utama. Pertama, akomodasi, yaitu kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik, superficial, dan parsial. CSR dilakukan untuk memberi citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Singkatnya, realisasi CSR yang bersifat akomodatif tidak melibatkan perubahan mendasar dalam kebijakan bisnis korporasi sesungguhnya.
Kedua, legitimasi, yaitu motivasi yang bertujuan untuk mempengaruhi wacana. Pertanyaan-pertanyaan absah apakah yang dapat diajukan terhadap perilaku korporasi, serta jawaban-jawaban apa yang mungkin diberikan dan terbuka untuk diskusi? Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa motivasi ini berargumentasi wacana CSR mampu memenuhi fungsi utama yang memberikan keabsahan pada sistem kapitalis dan, lebih khusus, kiprah para korporasi raksasa. Telaah Hamann dan Acutt sangat relevan dengan situasi implementasi CSR di Indonesia dewasa ini. Khususnya dalam kondisi keragaman pengertian konsep dan penjabarannya dalam program-program berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Keragaman pengertian konsep CSR adalah akibat logis dari sifat pelaksanaannya yang berdasarkan prinsip kesukarelaan. Tidak ada konsep baku yang dapat dianggap sebagai acuan pokok, baik di tingkat global maupun lokal. Secara internasional saat ini tercatat sejumlah inisiatif code of conduct implementasi CSR. Inisiatif itu diusulkan, baik oleh organisasi internasional independen (Sullivan Principles, Global Reporting Initiative), organisasi negara (Organization for Economic Cooperation and Development), juga organisasi nonpemerintah (Caux Roundtables), dan lain-lain. Di Indonesia, acuannya belum ada. Bahkan peraturan tentang pembangunan komunitas (community development/CD) saat ini masih dalam bentuk draf yang diajukan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Tak heran jika berbagai korporasi sebenarnya berada dalam situasi “bingung” untuk melaksanakan CSR.
Selain gambaran itu, tampak pula kecenderungan pelaksanaan CSR di Indonesia yang sangat tergantung pada chief executive officer (CEO) korporasi. Artinya, kebijakan CSR tidak otomatis selaras dengan visi dan misi korporasi. Jika CEO memiliki kesadaran moral bisnis berwajah manusiawi, besar kemungkinan korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang layak. Sebaliknya, jika orientasi CEO-nya hanya pada kepentingan kepuasan pemegang saham (produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi, boleh jadi kebijakan CSR sekadar kosmetik. Sifat CSR yang sukarela, absennya produk hukum yang menunjang dan lemahnya penegakan hukum telah menjadikan Indonesia sebagai negara ideal bagi korporasi yang memang memperlakukan CSR sebagai kosmetik. Yang penting, Laporan Sosial Tahunannya tampil mengkilap, lengkap dengan tampilan foto aktivitas sosial serta dana program pembangunan komunitas yang telah direalisasi.
Di pihak lain, kondisi itu juga membuat frustrasi korporasi yang berupaya menunjukkan itikad baik. Celakanya, bagi yang terakhir ini, walau dana dalam jumlah besar dikucurkan, manajemen CSR dibentuk, serta strategi dan program dibuat, nyatanya tuntutan serta demo dari masyarakat dan aktivis organisasi nonpemerintah masih tetap berlangsung. Sementara itu, sikap pemerintah sejauh ini masih memprihatinkan. Secara teoretis CSR mengasumsikan korporasi sebagai agen pembangunan yang penting, khususnya dalam hubungan dengan pihak pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. Dengan menggunakan alur pemikiran motivasi dasar, berbagai stakeholder kunci dapat memantau, bahkan menciptakan tekanan eksternal yang bisa “memaksa” korporasi mewujudkan konsep dan penjabaran CSR yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia. Dari perspektif masyarakat sipil, pola kemitraan sangat menguntungkan karena kegiatan bisnis memiliki berbagai sumber daya penting dan kapabilitas yang dapat digabungkan untuk tujuan-tujuan pembangunan. Misalnya, pembangunan infrastruktur industri pertambangan di wilayah pedalaman mampu menyumbang secara signifikan pada penyediaan berbagai fasilitas publik, yang dapat dilihat dalam perkembangan kota Sangatta, Pekanbaru, dan Balikpapan.
Namun, peran masyarakat sipil dalam pendayagunaan berbagai sumber daya dan kapabilitas perlu disalurkan dan diperkuat oleh organisasi nonpemerintah dan pemerintah. Artinya, kemitraan adalah prasyarat dasar. Dalam khazanah kemitraan dikenal istilah “kompetensi inti pelengkap” (complementary core competencies). Kapasitas rekayasa teknis, logistik, finansial, dan sumber daya manusia yang dimiliki korporasi dapat dipadu dengan modal sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan lokal. Tentu juga dengan kerangka pembangunan yang lebih luas yang dilakukan pemerintah. Peningkatan posisi tawar masyarakat sipil masih harus diperjuangkan. Masyarakat sipil perlu memainkan peran lebih aktif dalam membentuk wacana tentang CSR. Hal ini mengisyaratkan kalangan organisasi nonpemerintah juga harus lebih memahami agenda CSR. Bukan hanya retorikanya, tetapi juga unsur-unsur terukurnya, seperti aspek legislasi dan berbagai indikator kuantitatif keberhasilan CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada kenyataannya, peta pemahaman organisasi nonpemerintah terhadap masalah ini masih sangat bervariasi. Yang tergolong garis keras condong menentang CSR, karena dianggap produk neoliberal dalam rangka penaklukan masyarakat sipil. Ada yang berkompeten, memiliki komitmen, dan dapat berkolaborasi, tapi jumlahnya masih sangat kecil. Bagian terbesar mungkin malahan hanya free rider. Dalam era kapitalisme global saat ini, eksistensi kapitalis seperti korporasi multinasional adalah keniscayaan. Menafikan keberadaan mereka dalam dinamika pembangunan di berbagai aspek adalah irasional. Sementara itu, menyiasati kehadiran korporasi dalam kerja sama kemitraan yang sejajar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukanlah ilusi. Optimisme dan perjuangan mewujudkan hal itu lebih berarti dari sekadar asal berseberangan.

Tujuan dan Manfaat CSR

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial. Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan. Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.

Jadi, seberapa penting CSR itu untuk perusahaan??
Kalau menurut saya:
CSR itu sangat penting bagi perusahaan, karena dengan CSR itu  perusahaan memiliki fungsi / peran strategis yaitu bagian dari manajemen risiko, khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial dan juga dapat meningkatkan reputasi perusahaan.

Sumber:
Pamadi Wibowo
Associate LabSosio Universitas Indonesia

Rabu, 30 April 2014

Etika dan Moral dalam HAKI



Etika, Moral Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi

Dalam penggunaan perangkat teknologi/ teknologi informasi saat ini, terutama computer, tidak hanya kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik seluruh system dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin “mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelmpok orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Beberapa hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :

1. Menghargai hasil karya orang lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
  2. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
  3. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
  4. Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negative dan merugikan orang lain.
  5. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta perangkat lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  2. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  3. Dram atau drama musical, tari, koreograffi, pewayangan, dan pantomim;
  4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
  5. Arsitektur;
  6. Peta;
  7. Seni batik;
  8. Fotografi;
  9. Sinematografi;
  10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
  • a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
  • b. Peraturan perundang-undangan;
  • c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
  • d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.

3. Sanksi pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

3. Tata cara mengutip/mengkopi hasil karya orang lain
Agar tidak terkena sanksi pelanggaran dalam Undang-Undang Hak Cipta, kita wajib mengetahui tata cara atau ketentuan yang wajib diketahui & diperkenankan dalam mengkopi hasil/ hak cipta orang lain.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut:

Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.

Menurut saya:
Setiap orang wajib menaati Hak Cipta seseorang dengan cara tidak mengkopi secara ilegal (tanpa ijin dari pemilik Hak Cipta tersebut). Namun kita boleh mengkopi Hak Cipta orang lain, asalkan kita sudah meminta ijin dari pemiliknya dan pencipta Hak Cipta tersebut memberikan ijinnya kepada kita untuk menggunakannya. Sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
               Dan pemberian sanksi hukum bagi para pelanggar hak cipta merupakan upaya untuk mencegah dan mengurangi meningkatnya kasus-kasus pelanggaran atas HAKI, terutama di Indonesia masih membutuhkan peningkatan apresiasi dari masyarakat terhadap HAKI. Perbuatan menjiplak, mengkopi, meniru ataupun menggelapkan hasil karya orang lain tanpa izin atau sesuai prosedur hukum akan merugikan kepentingan para penciptanya/ pemegang izin, serta juga merugikan  masyarakat konsumen & negara dalam penerimaan pajak/ devisa negara.

Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan HAKI di Industri Kecil Kreatif Indonesia



Perkembangan HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)
Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu, pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif ini  adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, 2007)

 Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia adalah mencakup:
1.    Hak Paten;
2.    Hak Model Rancang Bangun;
3.    Hak Desain Industri;
4.    Hak Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5.    Hak Indikasi Geografis ;
6.    Hak Unfair Competition Protection;
7.    Hak New Varieties of Plants Protection; dan
8.    Hak Rangkaian Elektronika Terpadu

Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:
1.    Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2.    Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3.    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4.    Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5.    Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7.    Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2.    Meningkatkan perkembangan teknologi;
3.    Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4.    Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
5.    Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6.    Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.    Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.    Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.

Menurut saya HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bagaiman peraturan di dalam HAKI dan Undang-Undangnya.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.


Contoh perkembangan industri / pertumbuhan di Jawa Tengah, khususnya di daerah Pemalang naik 0,13%
               Kondisi geografis Kabupaten Pemalang terdiri dari pantai, dataran rendah, dataran tinggi/pegunungan yang memiliki udara yang sejuk sehingga daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan karena terdiri dari berbagai jenis mulai dari objek wisata, industri, hingga makanan khas Kabupaten Pemalang, merupakan faktor pendukung dalam pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan sebesar 0,13 % dari 5,28% pada tahun 2012, menjadi 5,41% pada tahun 2013. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, ST., saat membuka Forum SKPD Kabupaten Pemalang tahun 2014, mewakili Bupati Pemalang di gegung Serba Guna Jl. Jend. Sudirman, Pemalang, Selasa, (18/3/2014). Wakil Bupati mengaku, meskipun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan, hal ini belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM ). IPM Kabupaten Pemalang pada tahun 2012 meningkat sebesar 0,44 dari sebelumnya, atau menjadi 72,8 dari 70,66 pada tahun sebelumnya. "Sementara itu, IPM pada tahun 2013 dipreduksi akan meningkat dibanding pencapaian IPM pada tahun 2012", kata Wakil Bupati.

Sumber: