Batas & Pulau Terluar Dari NKRI
Batas Negara Indonesia
Setiap
negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat,
Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan
Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand,
Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan
Timor-Leste. Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia
yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan
sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan
pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona
tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan
luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan
Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya
seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan
Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara
tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam
Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea/UNCLOS’82). Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah
perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap
pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan
menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah
negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia
Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis
juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut
teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal
pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA,
mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia
adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan
Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil
laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis
pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Untuk lebih
jelasnya, mari kita perhatikan peta batas Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibawah ini :
Pulau Terluar dan Batas NKRI
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara,
sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations
Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian
diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506
buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Batas wilayah NKRI Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai Pulau terluar & Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
Batas wilayah NKRI Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai Pulau terluar & Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Ada beberapa
kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau
terluar, di antaranya :
1. Hilangnya
pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain. Sebaran pulau terluar berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain. Sebaran pulau terluar berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1.
Pulau
Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan
India.
2.
Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar,
Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala,
Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan
Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia.
3.
Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa
berbatasan dengan Singapura
4.
Pulau
Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam.
5.
Pulau
Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio,
Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew
berbatasan dengan Filipina.
6.
Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan
Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu,
Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula,
Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu,
Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang
berbatasan dengan Australia.
7.
Pulau Leti,
Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste.
8.
Pulau Budd,
Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau.
9.
Pulau Laag
berbatasan dengan Papua Nugini.
10. Pulau Manuk, Deli, Batukecil,
Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan Samudra
Hindia.
Di antara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus
mendapatkan perhatian serius di antaranya:
1.
Pulau
Rondo, Pulau Rondo
terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini
terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat
wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.
Pulau
Berhala, Pulau
Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung
dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi
sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah
satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3.
Pulau
Nipa, Pulau Nipa
adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara
Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan
Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba
menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau
ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu
anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit. Pada
kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir
laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai
Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung
dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan. Pada
saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa
pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan
batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik
Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line
antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru
ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan
pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya
tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.
Pulau
Sekatung, Pulau ini
merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan
langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030
yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan
Vietnam.
5.
Pulau
Marore, Pulau ini
terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan
Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD.
6.
Pulau
Miangas, Pulau ini
terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan
Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.
Pulau
Fani, Pulau ini
terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 066.
8.
Pulau
Fanildo, Pulau ini
terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 072.
9.
Pulau
Bras, Pulau ini
terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 072A.
10. Pulau Batek, Pulau ini terletak di Selat
Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data
yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar.
11. Pulau Marampit, Pulau ini terletak di bagian
utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau
Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12. Pulau Dana, Pulau ini terletak di
bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau
Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121.
DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran
Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004 Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004 Sumber : Lalu Muhamad Jaelani, 18 January 2006 Link :
artikel :http://id.answers.yahoo.com/ , http://indopedia.gunadarma.ac.id/content/22/2661/id/batas-wilayah-indonesia.html
*) Kabid Hankam Deputi Polhukam Setkab
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004 Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004 Sumber : Lalu Muhamad Jaelani, 18 January 2006 Link :
artikel :http://id.answers.yahoo.com/ , http://indopedia.gunadarma.ac.id/content/22/2661/id/batas-wilayah-indonesia.html
*) Kabid Hankam Deputi Polhukam Setkab
http://geomatika.its.ac.id/archives/pulau-pulau-terluar-dan-batas-nkri/http://www.suarapembaruan.com/News/2004/08/13/Editor/edi01.htm
agilwalk.blogspot.com/
KESIMPULAN:
Sebagai negara kepulauan (maritim), Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya (NKRI). Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius dari Pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia (NKRI), khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.
Sebagai negara kepulauan (maritim), Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya (NKRI). Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius dari Pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia (NKRI), khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.
Kawasan-kawasan
perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan
nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya, berperan sebagai beranda
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok
ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan
kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional. Perhatian
pemerintah terhadap wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan
negara lain, ditunjukan dengan komitmen untuk membangun wilayah tersebut,
terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan
nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Namun
Pemerintah juga harus memberikan perhatian yang lebih kepada daerah perbatasan;
seperti melakukan pembangunan di daerah perbatasan secara optimal, bukan hanya melakukannya di daerah kotanya.