Senin, 27 Mei 2013

Tugas 4. Perekonomian Indonesia



Batas & Pulau Terluar Dari NKRI


Batas Negara Indonesia
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau, Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste. Wilayah darat NKRI terdiri atas semua pulau-pulau milik Indonesia yang berada di sebelah dalam garis pangkal kepulauan Indonesia. Sedangkan sebagai negara kepulauan, maka wilayah Indonesia terdiri atas perairan pedalaman, perairan kepulauan (archipelagic waters), laut wilayah, zona tambhan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen
Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. Wilayah Indonesia ditentukan pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939. Selanjutnya seiring dengan perjalanan NKRI, Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara tetangga sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS’82). Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia melalui DEKLARASI DJUANDA, mengumumkan secara unilateral / sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Barulah dengan UU No 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepuluan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkn titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan peta batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah ini :


Pulau Terluar dan Batas NKRI
Republik Indonesia adalah Negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan.
Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. Berdasarkan hasil survei Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
               Dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25A tercantum Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Di sini jelas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82/ HUKLA (Hukum laut) 82 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Dampak dari ratifikasi Unclos ini adalah keharusan Indonesia untuk menetapkan Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah), Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Indonesia Adalah negara kepulauan yang memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga.
               Batas wilayah NKRI Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai Pulau terluar & Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah.    Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar, di antaranya :
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain. Sebaran pulau terluar berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1.      Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India.
2.       Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia.
3.       Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.      Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam.
5.      Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina.
6.       Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia.
7.      Pulau Leti, Kisar, Wetar, Liran, Alor, dan Batek berbatasan dengan Timor Leste.
8.      Pulau Budd, Fani, Miossu, Fanildo, Bras, Bepondo danLiki berbatasan dengan Palau.
9.      Pulau Laag berbatasan dengan Papua Nugini.
10.  Pulau Manuk, Deli, Batukecil, Enggano, Mega, Sibarubaru, Sinyaunau, Simuk dan wunga berbatasan dengan Samudra Hindia.
Di antara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius di antaranya:
1.      Pulau Rondo, Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2.      Pulau Berhala, Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3.      Pulau Nipa, Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.                                                                                                                  Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan. Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4.      Pulau Sekatung, Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.                                                
5.      Pulau Marore, Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD.
6.      Pulau Miangas, Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7.      Pulau Fani, Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 066.
8.      Pulau Fanildo, Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072.
9.      Pulau Bras, Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 072A.
10.  Pulau Batek, Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar.
11.   Pulau Marampit, Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12.   Pulau Dana, Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121.

DAFTAR PUSTAKA
Kahar, Jounil, 2004. Penyelesaian Batas Maritim NKRI . Pikiran Rakyat 3 Januari 2004
Tim Redaksi, 2004. Pulau-pulau terluar Indonesia. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004                                                                                                          Tim Redaksi, 2004. Potret Pulau Nipa. Buletin DISHIDROS TNI AL edisi 1/ III tahun 2004                                                                                                                         Sumber               : Lalu Muhamad Jaelani, 18 January 2006                                         Link :
artikel                  :
http://id.answers.yahoo.com/ , http://indopedia.gunadarma.ac.id/content/22/2661/id/batas-wilayah-indonesia.html
*) Kabid Hankam Deputi Polhukam Setkab
agilwalk.blogspot.com/

KESIMPULAN:
               Sebagai negara kepulauan (maritim),  Indonesia harus menjaga keutuhan wilayahnya (NKRI). Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian Pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius dari Pemerintah,  agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia (NKRI), khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Dari 92 pulau terluar yang dimiliki Indonesia terdapat 12 pulau yang harus mendapat perhatian khusus, Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rondo, Berhala, Nipa, Sekatung, Marore, Miangas, Fani, Fanildo, Dana, Batek, Marampit dan Pulau Bras.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya, berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan  salah satu prioritas pembangunan nasional. Perhatian pemerintah terhadap wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, ditunjukan dengan komitmen untuk membangun wilayah tersebut, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Namun Pemerintah juga harus memberikan perhatian yang lebih kepada daerah perbatasan; seperti melakukan pembangunan di daerah perbatasan secara optimal, bukan   hanya melakukannya di daerah kotanya. 






Jumat, 24 Mei 2013

Tulisan 1. Perekonomian Indonesia



Terbongkarnya Perbudakan di Pabrik Panci

Andi Gunawan (28), salah seorang buruh korban kekerasan pabrik panci bertekad lari ke kampung halamannya di Kotabumi Lampung demi membebaskan kawan-kawannya sesama buruh yang disekap oleh bos mereka, di Desa Lebak Wangi, Sepatan Kabupaten Tangerang.

Menyedihkan : Kondisi para buruh pabrik di Tangerang selepas penggerebekan yang dilakukan pihak Polresta Tangerang, Sabtu (4/5).

               Andi kabur setelah bisa keluar dari tempat usaha produsen panci dan penggorengan aluminium itu. Dalam pengakuannya, Andi lari dan menumpang truk di jalan tol untuk menyeberang ke Merak. “Saya bingung, takut bercerita kepada orangtua takut mereka tidak percaya,” kata Andi di Mapolres Tangerang di Tigaraksa, kemarin. Andi baru berani menceritakan kejadian yang dialami selama bekerja di pabrik panci itu setelah kawannya, Junaidi datang ke rumahnya dan mengatakan telah melapor ke polisi setempat. Akhirnya Andi diantar keluarga melapor ke Polres Lampung pada 28 April 2013. Keluarga kemudian mengadukan kasus tak manusiawi ini ke Komnas HAM dan Kontras. Laporan itu kemudian diteruskan ke Polda Lampung yang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya seterusnya ditindaklanjuti Polres Tangerang.
“Saya sadar hak saya sebagai buruh tidak dibayar, tapi jangankan lari kami dalam tekanan disiksa, gaji tidak dibayar, makan hanya tempe dan terong, tiga bulan hampir tidak mandi dan sikat gigi,” kata Andi di hadapan Kapolres Tangerang, Komisaris besar Bambang Priyo Andogo.
Andi juga menunjukan koreng di kedua kakinya. Koreng yang telah mongering itu merupakan dampak dari tetesan cairan aluminium panas bahan panci yang dituangkan di kakinya. “Kalau kami bekerja lamban, upahnya ya siksaan,” ujar Andi.
               Pengamatan di lapangan, 25 buruh, empat diantaranya anak-anak di bawah umur itu disiksa selama dalam penampungan. Tempat penampungan menyatu dengan pabrik panci tersebut. Bangunnya berbentuk permanen dan dindingnya disebutkan hamper jebol. “Keamanan kami juga terancam, kami dikurung dalam ruangan pengap, lembab dan lantai dingin, sebagian tidur di tikar dan selebihnya di lantai,” kata Andi.
Di sana terlihat  wajah Andi dan ke-24 kawannya hitam, dekil dengan baju compang-camping dan robek. Kaki mereka ada yang nyeker adapula yang beralaskan sandal jepit. Bahkan ada yang tali sandalnya sudah putus dan disambung rafia. Rambut mereka berwarna merah dengan mata coklat dan kulit sekujur tubuhnya kasar akibat jamur berupa panu dan kurap yang menempel. Rata-rata buruh bekerja empat hingga enam bulan di pabrik panci milik Yuki Irawan itu.
               Kapolres Bambang mengatakan dengan kondisi disekap di penampungan tak manusiawi, para buruh mengalami tekanan hebat dan cenderung ke arah mal nutrisi. “Mereka ada yang mengaku sesak dadanya, kami telah melakukan visum dan cek kesehatan terhadap seluruh buruh,” kata Bambang. Dia juga meminta buruh agar terbuka memberikan informasi kepada polisi demi memudahkan penyelidikan.                                                                                      Cerita pelarian buruh ternyata juga dilakukan tiga buruh asal Cianjur. Kepala Desa Suka Galih Cianjur, Ujang mengatakan empat bulan silam, warganya bernama Opik juga melarikan diri dari tempat penampungan. Menyusul kemudian dua buruh lainnya. “Ketiganya bercerita dianiaya, kami aparat desa dan Babinsa mendatangi pabrik itu dan mereka berbohong kepada kami,” kata Ujang. Kondisi warganya itu lebih parah, rambutnya gembel karena tidak mandi dan pakaiannya juga compang-camping, “seperti orang gila,” kata Ujang.
               Terhadap kondisi korban, Kontras melalui Yati Anggraeni mengatakan akan mendampingi korban mendapatkan haknya sebagai buruh. “Mereka perlu pemulihan psikisnya. Mereka kemarin seperti orang bingung, tanpa semangat dan tidak tersenyum. Hari ini diantara mereka ada yang sudah bisa tertawa,” kata Yati. Para buruh ini kemudian menerima pakaian layak pakai sumbangan masyarakat yang simpati melaui Kontras. Mereka juga diberi makanan bergizi dan disuruh mandi. Bahkan Polres juga menyediakan tukang cukur untuk mencukur rambut para buruh.
Adapun terhadap pelaku, polisi telah menetapkan lima tersangka, termasuk pemilik pabrik panci, Yuki Irawan. Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis dan diancam hukuman delapan tahun penjara. Kepolisian Resor Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik pembuatan alumunium balok dan kuali di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pabrik yang diduga illegal ini dilaporkan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti menyiksa dan menyekap karyawan, mempekerjakan karyawan di bawah umur, dan para karyawan tersebut tidak diberi upah yang standar. “Pabrik ini sudah beroperasi 1,5 tahun, tapi memperlakukan karyawannya sangat tidak manusiawi,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Shinto kepada Tempo, Sabtu, 4 Mei 2013.
Usaha yang dimiliki oleh JK, 40 tahun itu digerebek polisi pada Jumat petang, 3 Mei 2013 kemarin. Di lokasi, polisi menemukan beberapa fakta soal usaha industri rumahan tersebut, yaitu tempat usaha industri tidak memiliki izin industri dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup seluas 8 meter x 6 meter tanpa ranjang tempat tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, serta kamar mandi yang kondisinya kotor dan jorok karena tidak terawat.
“Dompet dan HP yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas,” kata Shinto. “Buruh yang sudah bekerja dua bulan dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 600 ribu perbulan. “Tapi gaji tidak diberikan,” katanya.
               Saat penggerebekan, polisi juga menemukan enam orang buruh yang sedang disekap dengan kondisi ruangan dikunci dari luar. Kondisi para buruh tersebut sangat memprihatinkan. Pakaian yang dikenakan kumal, compang-camping karena berbulan-bulan tidak ganti. “Kondisi tubuh buruh juga tidak terawat. Rambut cokelat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit (kurap dan gatal-gatal), terlihat tidak sehat,” kata Shinto.
Para buruh tersebut mengaku diperlakukan tidak manusiwi. Hak-hak terkait kesehatan dan hak untuk berkomunikasi diabaikan oleh pemilik usaha tersebut. Polisi juga menemukan empat orang buruh yang masih berusia di bawah 17 tahun dengan status masih anak-anak.            Kenapa para buruh takut kabur? Keterlibatan dua orang yang diduga anggota Brimob dalam praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten, membuat para buruh tidak berkutik. Para buruh pun terpaksa hidup bekerja dalam kesengsaraan.
Rahmat Hidayat (18), salah seorang buruh yang menjadi korban, mengatakan bahwa dalam pabrik di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tersebut terdapat empat mandor dan satu orang bos. Meski menang dalam segi jumlah, Rahmat mengaku bahwa para buruh tak berani melawan.
“Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja,” ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5).
Menurut Rahmat, oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah, persis di samping kaki kanan salah seorang buruh rekannya. Buruh pun terkejut. Rahmat menuturkan, intimidasi yang dilakukan kedua oknum aparat tersebut dilakukan karena ada beberapa buruh yang kabur dari pabriknya. Pelarian buruh itu membuat geram kedua oknum Brimob yang diketahui merupakan orang bayaran oleh pemilik pabrik itu.
“‘Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,’ gitu dia marahnya,” ujar Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.
Arifudin (21), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa kedua oknum Brimob tersebut tidak tinggal di pabrik itu. Namun, keduanya kerap berkunjung ke pabrik itu. Bahkan, oknum Brimob yang datang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api itu kerap mengobrol santai dengan sang pemilik pabrik, YI (41).
“Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam, kalau kabur mau ditembak kakinya,” ujar Arifudin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan buruh tentang keterlibatan oknum Brimob itu  tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia berjanji akan mendalami jika ada keterangan itu dan akan melakukan tindak lanjut atas temuan.
Pada Jumat (3/5) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).
Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.
Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.



Tanggapan saya:
               Seharusnya para buruh tersebut dapat bersatu, untuk melawan mandor atau antek-anteknya. Dan jangan hanya terima kalau disiksa, namun mereka juga harus melakukan perlawanan serta membantu teman-temannyanya kalau lagi disiksa.
Dan kepedulian masyarakat sekitar pabrik juga sangat diperlukan, jangan hanya tinggal diam melihat saudara-saudara kita disiksa. Namun, mereka juga harus melakukan tindakan untuk membantu para buruh tersebut. Jangan tidak mau membantu gara-gara si Mandor (Yuki) orang kaya & bisa melakukan apa saja (jadi mereka takut untuk bertindak). Ingat, kita adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri & harus hidup bergotong-royong.
Dan, semoga Yuki dan antek-anteknya dihukum sesuai apa yang telah mereka perbuat selama ini. Karena mereka telah melanggar HAM.



Sumber: