Koperasi
Wanita Gunung
Jl. Kelud
No.26 – Jakarta Selatan
Koperasi Wanita
Gunung adalah koperasi yang kegiatannya berupa simpan pinjam dan melakukan
kegiatan arisan sebulan sekali. Koperasi ini berdiri pada tanggal 20 Januari
1969. Anggotanya pada saat ini berjumlah 80 orang, serta sebagian besar jumlah
anggota dari koperasi tersebut merupakan ibu rumah tangga dan sebagiannya seperti
berdagang. Untuk menggerakkan usaha, para anggota membutuhkan tambahan modal dan
dapat memberikan pinjaman hingga Rp10 juta yang dapat diangsur selama 12 bulan
dengan bunga pinjaman 1,5% per bulan, dana tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan
produktif. Dan setiap anggota diwajibkan atau dipersyaratkan membayar simpanan
pokok Rp100.000 dan simpanan wajib Rp10.000.
Modal koperasi ini berasal dari modal sendiri dan modal
luar/pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi. Modal pinjaman berupa pinjaman dari anggota dan bank. Pembagian SHU yang diperoleh anggota sesuai
dengan jasa atau transaksi yang dilakukannya. Syarat untuk menjadi anggota
koperasi, yaitu:
1.
Untuk
menjadi anggota koperasi, Minimal brusia 17 tahun.
2.
Telah
melunasi simpanan pokok dan taat membayar simpanan wajib yang ditetapkan.
3.
Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota
dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku.
Rapat
anggota dilakukan setiap satu kali dalam setahun. Koperasi ini melakukan usaha
penghimpunan dana dengan mengadakan simpanan berjangka dan tabungan dalam
berbagai jenis sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Dalam pelayanan, koperasi
memberi pinjaman sesuai kebutuhan anggota dengan memperhatikan kemampuan
pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi.
Di
koperasi Wanita Gunung, sering mengadakan kegiatan bersama dengan tujuan untuk
menambah wawasan sekaligus menjalin silaturahmi antara sesama anggota dan
pengurus. Contohnya seperti:
ü - Melakukan kunjungan industri 6 bulan sekali.
ü - Ada kegiatan demo masak setiap 1 bulan sekali.
ü - Ada pameran
ü - Melakukan halal bihalal H-14 setelah Idul Fitri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar