Senin, 22 Desember 2014

Proposal "Seminar Bahaya Narkoba Bagi Kaum Remaja"

.  Latar belakang
Kegiatan Seminar “Bahaya Narkoba Bagi Kaum Remaja” ini kami selenggarakan guna memperbaiki moral remaja masa kini untuk tidak mengkonsumsi narkoba agar dapat menjadi penerus bangsa yang berakhlak mulia. Memang penyalahgunaan narkoba bukan merupakan persoalan yang baru, masalah ini sejak lama. Dan dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan individu, keluarga dan masyarakat. Narkoba  telah nyata menurunkan derajat kemanusiaan seseorang yang menggunakannya, merusak kehidupan keluarga, mengganggu ketertiban masyarakat, dan mengancam kehancuran Negara. Generasi muda kita, utamanya remaja merupakan sasaran empuk dalam penyebaran narkoba, karena usia remaja memiliki karakteristik yang rentan terkena narkoba. Salah satunya remaja sangat mudah dipengaruhi kawan, rasa ingin tahu dan ingin coba-coba itulah yang bisa mendorong mereka terjerumus dan terjebak oleh Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA). Oleh karena itu, sekiranya remaja kita diberi pengetahuan sedini mungkin tentang bahaya narkoba. Selain itu, kegiatan ini kami selenggarakan karena ingin memberikan penjelasan dan pemahaman bagi para remaja akan bahaya narkoba, serta untuk memperkuat moral dan kepribadian yang dimiliki para remaja.


 Tujuan kegiatan
          Kegiatan “Seminar Bahaya Narkoba Bagi Kaum Remaja” yang akan dilaksanakan bertujuan sebagi berikut :
a.  Membimbing remaja masa kini dan yang akan datang agar berakhlak mulia.
b.  Agar peserta seminar dapat lebih memahami tentang bahaya penularan  HIV / AIDS, dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh penggunaan narkoba.
c.  Memberikan pembimbingan untuk merubah masa depan bangsa dan negara yang lebih baik.
d.  Memperkuat mental para remaja untuk menghadapi dampak globalisasi, terutama masalah narkoba.
e.   Mempererat tari persaudaraan antar remaja yang mengikuti seminar.





Sabtu, 15 November 2014

Mitos Yang Berkembang di Masyarakat

Diabetes: Antara Mitos, Salah Paham dan Kebenaran

"Diabetes itu penyakit keturunan", "Diabetes itu ada jenis kering dan basah", "Kalau kena diabetes, bagus makan kentang atau keladi / ketela / ubi, nggak boleh makan nasi". Itulah sebagian mitos dan salah paham yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Penyakit kencing manis atau Diabetes Mellitus (DM) sudah sangat dikenal oleh masyarakat kita. Banyak di antara kita atau anggota keluarga besar kita yang mengidap penyakit ini. Menurut data yang dikeluarkan oleh IDF (International Diabetes Federation) tahun 2012, jumlah penderita diabetes di Indonesia menduduki rangking ke-7 dunia.

Sepuluh negara terbanyak jumlah penderita diabetes (umur 20-79 tahun), tahun 2012:
  1. China 92,3 jt
  2. India 63 jt
  3. USA 24,1 jt
  4. Brazil 13,4 jt
  5. Federasi Rusia 12,7 jt
  6. Meksiko 10,6 jt
  7. Indonesia 7,6 jt
  8. Mesir 7,5 jt
  9. Jepang 7,1 jt
  10. Pakistan 6,6 jt

Jumlah penderita diabetes yang terus meningkat di semua negara (termasuk Indonesia) menjadikan penyakit ini sebagai ancaman global, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007 mengeluarkan resolusi yang menetapkan tanggal 14 November sebagai Hari Diabetes Sedunia, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat Internasional terhadap diabetes. Data dari IDF juga mengungkapkan, pada tahun 2012 diperkirakan ada lebih dari 371 juta penderita diabetes di seluruh dunia. Itupun dengan kenyataan bahwa sekitar 50% dari seluruh penderita diabetes tidak terdeteksi atau tidak mengetahui bahwa mereka menderita diabetes. Sayangnya, walaupun penyakit ini sudah tidak asing bagi masyarakat kita, sampai sekarang masih ada begitu banyak kesalah pahaman dan mitos tentang diabetes yang diwariskan turun-temurun dan hidup dalam masyarakat kita. Mitos dan kesalah pahaman itu sungguh sangat merugikan kita, karena membuat masyarakat kita menjadi lalai dan salah dalam hal pencegahan, perawatan dan pengobatan diabetes.

Berikut ini adalah bermacam-macam mitos dan salah paham tentang diabetes yang berkembang dalam masyarakat kita, dan penjelasan atau "klarifikasi" dunia medis terhadap salah paham yang ada.

Mitos Nomor 1: Diabetes adalah penyakit keturunan?
            Bukan. Lebih dari 95% kasus diabetes bukan penyakit keturunan, tapi disebabkan oleh kelebihan konsumsi atau asupan karbohidrat, lalu terjadi kekurangan atau kejenuhan insulin, dan akibatnya timbul kelebihan kadar gula darah. Diabetes yang kita kenal atau jumpai sehari-hari adalah Diabetes Tipe II yang disebabkan oleh kekurangan insulin atau kejenuhan insulin ("resistensi insulin"). Hanya sebagian kecil (kurang dari 5%) kasus diabetes disebabkan kelainan genetik (DM Tipe I).
Dalam kenyataannya, banyak penderita diabetes yang memiliki orangtua diabetes. Bukankah ini adalah bukti bahwa diabetes adalah penyakit keturunan? Bukan, lebih dari 95% penderita diabetes tidak mewarisi penyakit ini dari orangtuanya, tapi mewarisi atau meniru kebiasaan makan orangtua yang salah, yang berlebihan manis dan karbohidrat. Kebiasaan ini berlangsung bertahun-tahun atau berpuluh-puluh tahun, menguras habis cadangan insulinnya, kemudian menimbulkan diabetes. Memang benar jika orangtua diabetes, resiko anak menderita diabetes menjadi tinggi tetapi bukan karena penyakitnya diturunkan, tapi karena pola dan kebiasaan makan yang salah itu yang ditiru oleh anak.

Mitos nomor 2: Ayah mewariskan diabetes kepada anak perempuan, ibu mewariskan kepada anak laki-laki?
            Tidak benar. Jika salah satu ataupun kedua orangtua menderita diabetes, tidak berarti anak-anaknya harus ikut menderita diabetes. Seperti telah dijelaskan di atas, >95% penderita diabetes mendapat penyakit ini karena kelebihan asupan (intake) gula dan karbohidrat.             Jadi tidak benar ada pewarisan silang seperti mitos selama ini.

Mitos Nomor 3: Diabetes ada 2 jenis: kering dan basah?
            Entah siapa yang memulai, entah provinsi mana yang memulai, tapi di negara kita dari Sabang sampai Merauke, sangat banyak orang terlanjur mempercayai "teori" ini. Menurut mitos ini, ada dua jenis diabetes yaitu gula kering dan gula basah. Masih menurut teori ini, "Jenis yang basah akan mengalami infeksi, luka dan pembusukan di kaki, dan akan berakhir dengan amputasi (pemotongan) kaki. Jenis yang kering lebih aman, tidak akan mengalami pembusukan kaki".
Mitos ini sangat menyesatkan. Penderita diabetes yang kadar gula darahnya terlalu tinggi untuk jangka waktu tertentu, bisa mengalami infeksi dan pembusukan spontan di kaki atau bahkan di bagian lain tubuh. Jadi, luka dan pembusukan kaki pada penderita diabetes disebabkan oleh kadar gula darah yang terus-menerus tinggi, dan hal ini bisa terjadi pada semua penderita diabetes. Jadi, tidak ada penggolongan diabetes kering atau diabetes basah.

Mitos Nomor 4: Diabetes hanya diderita oleh orang berusia 40 tahun ke atas?
            Tidak benar. Diabetes bisa diderita mulai dari usia remaja sampai usia lanjut. Memang sebagian besar kasus diabetes terdeteksi di usia 40an ke atas, tapi tidak berarti diabetes hanya bisa terjadi di usia lanjut. Seperti telah dijelaskan di atas, diabetes (DM Tipe II) terjadi jika insulin seseorang sudah habis atau hampir habis, atau sudah resisten (jenuh) terhadap gula darah.

Mitos Nomor 5: "Saya tidak suka minum atau makan manis, mengapa bisa kena diabetes?"
            Banyak sekali penderita yang ketika terdeteksi / terdiagnosa menderita diabetes, mengajukan keberatan melalui pertanyaan ini. Dan banyak sekali orang sehat yang berpikiran sama. "Kalau tidak sering minum gula, tidak mungkin kena diabetes". Gula darah adalah hasil akhir dari segala jenis karbohidrat yang kita terima. Jadi bukan hanya makanan atau minuman manis yang diolah menjadi gula darah, tapi semua makanan yang berbahan dasar karbohidrat juga diolah menjadi gula darah. Makanan pokok yang kita makan setiap hari adalah sumber utama gula darah kita. Buah-buahan dan makanan serta jajanan yang dalam proses pembuatannya menggunakan tepung apapun, otomatis ikut menyumbang gula darah.

Mitos Nomor 6: Manisnya buah-buahan tidak apa-apa?
            Mitos ini membuat banyak orang sehat dan penderita diabetes merasa tidak perlu membatasi jumlah buah-buahan yang dimakan. Semua buah-buahan mengandung gula, oleh karena itu konsumsi buah-buahan harus dibatasi, baik oleh orang non-diabetes, apalagi oleh penderita diabetes. Buah-buahan yang terasa kuat manisnya, otomatis harus dipantang bagi penderita diabetes, misalnya: durian, rambutan, lengkeng, nangka, cempedak, manggis, sirsak, nenas, duku, langsat, anggur, kurma dan sawo.

Mitos Nomor 7: Gula merah aman, tidak menaikkan gula darah?
            Tidak benar. Baik gula merah ataupun gula pasir (gula dapur) adalah gula. Perbedaannya, kandungan air dalam gula merah lebih banyak daripada gula pasir. Jadi gula merah maupun gula pasir sama kekuatannya dalam menyumbang gula darah. Penderita diabetes harus berpantang gula dapur maupun gula merah.

Mitos nomor 8: "Setiap hari saya harus minum manis, kalau tidak minum manis, kepala saya pusing. Katanya minum manis supaya tidak kena sakit kuning atau sakit liver?"
            Bagi sebagian masyarakat kita, minum teh manis dan atau kopi manis sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging, tidak bisa dihapus lagi. Yang menjadi masalah adalah gula pasir (gula dapur) yang ditambahkan ke dalam teh/kopi. Nasi yang kita makan walaupun tidak terasa manis di mulut, sudah cukup menjadi sumber gula untuk memenuhi kebutuhan tubuh kita. Apapun jenis makanan yang mengandung karbohidrat, termasuk makanan pokok, buah-buahan, kue-kue ataupun jajanan yang mengandung tepung, permen dan cokelat, otomatis menjadi gula di dalam darah kita. Jadi, tanpa minum manis pun kita sudah pasti tetap mendapat gula melalui makanan sehari-hari.                                                                                                               Tidak ada kaitan sakit kepala dengan tidak minum manis. Tidak ada kaitan sakit liver dengan kurang minum manis. Sakit liver atau kuning disebabkan oleh virus hepatitis.

Mitos Nomor 9: Kalau saya rajin olahraga, tidak mungkin kena diabetes?
            Seperti telah dijelaskan di atas, diabetes timbul karena asupan karbohidrat yang berlebihan. Olahraga sampai berkeringat memang akan segera menurunkan kadar gula darah, tetapi bukan jaminan bahwa rajin olahraga pasti tidak menderita diabetes. Apalagi jika malas/jarang berolahraga, lebih tidak menjamin seseorang bebas dari kemungkinan menderita diabetes.

Mitos Nomor 10: Kalau luka saya cepat kering atau cepat sembuh, berarti tidak kena diabetes?
            Salah satu komplikasi yang bisa dialami oleh penderita diabetes adalah luka yang sukar sembuh atau lama mengeringnya. Tapi tidak berarti semua penderita diabetes lukanya sukar sembuh. Luka menjadi susah sembuh karena kadar gula darah terlalu tinggi. Jika kadar gula darah penderita diabetes terkontrol, lukanya bisa saja cepat sembuh. Jadi prinsip yang benar adalah: Jika luka susah sembuh, sangat mungkin diabetes, tapi luka yang cepat sembuh bukan jaminan sesorang tidak diabetes.


Tujuan Bahasa Indonesia secara khusus serta saling keterkaitannya antara fakta-faktanya

·             Tujuan Bahasa Indonesia secara khusus yaitu mampu menggnakan bahasa Indonesia secara lisan tertulis sebagai sarana mengungkapkan gagasan ilmiah.

·             Menulis berdasarkan fakta-fakta yang sudah diketahui:
            Fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia yaitu  sebagai bahasa persatuan, yang berarti bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam kedudukannya, bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, alat perhubungan dan sebagai alat pemersatu bangsa.
            Ragam bahasa,yaitu variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda menurut topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, kawan bicara, orang yang dibicarakan, serta menurut medium pembicara. Ragam bahasa yang oleh penuturnya dianggap sebagai ragam yang baik , yang biasa digunakan di kalangan terdidik, di dalam karya ilmiah (karangan teknis, perundang-undangan), di dalam suasana resmi, atau di dalam surat menyurat resmi (seperti surat dinas) disebut ragam bahasa baku atau ragam bahasa resmi. 
            Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) menurut kamus besar Bahasa Indonesi. Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi-bunyi ujaran, bagaimana menempatkan tanda-tanda baca, bagaimana memotong-motong suatu kata, dan bagaimana menggabungkan kata-kata. Selanjutnya kita juga harus memahami bagaimana memilih pilihan kata atau diksi dalam sebuah tulisan, yaitu  pemilihan kata – kata yang sesuai dengan apa yang hendak kita ungkapkan.
            Diksi yang mencakup pengertian kata – kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata – kata yang tepat atau menggunakan ungkapan – ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi. Ketepatan pilihan kata bertujuan agar tidak menimbulkan interpretasi yang berlainan antara penulis atau pembicara dengan pembaca atau pendengar.
            Karena kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada pada pikiran pembicara dan penulis. Kalimat yang efektif mampu membuat isi atau maksud yang disampaikannya itu tergambar lengkap dalam pikiran si penerima (pembaca) persis seperti apa yang disampaikan.
            Paragraf, paragraf  adalah karangan yang pendek atau singkat yang berisi sebuah pikiran dan didukung kumpulan kalimat yang saling berhubungan untuk membentuk suatu gagasan. Ada juga yang mendefinisikan paragraf adalah rangkaian kalimat yang saling berhubungan dan membentuk satu kesatuan pokok pembahasan. Paragraf pada umumnya terdiri atas beberapa kalimat. kalimat-kalimat itu saling berkaitan satu sama lain dan mengusung satu pokok pikiran tertentu. Paragraf juga terdiri dari unit-unit pikiran atau perasaan yang pada umumnya tersusun atas beberapa unit kalimat yang dan bertindak sebagai bagian dari unit yang lebih besar. Dan paragraf memiliki jenis-jenis, yaitu ada paragaraf pembuka, paragraf penghubung dan paragraf penutup.
        
                        Kerangka karangan, kerangka karangan yaitu rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan ditulis, dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur. Kerangka karangan dibuat untuk mempermudah penulisan agar tetap terarah dan tidak keluar dari topik atau tema yang dituju. Pembuatan kerangka karangan ini sangat penting, terutama bagi penulis pemula, agar tulisan tidak kaku dan penulis tidak bingung dalam melanjutkan tulisannya. Dengan adanya kerangka karangan, penulis bisa langsung menyusun tulisannya sesuai butir-butir bahasan yang ada dalam kerangka karangannya. Kerangka karangan merupakan miniatur dari sebuah karangan. Karena kutipan merupakan salinan kaimat paragraf atau pendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang yang terkenal karena keahliannya, baik yang terdapat dalam buku jurnal, baik yang melalui media cetak maupun elektronik. Menurut kamus besar bahasa Indonesia mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku atau yang lainnya.      
  Daftar pustaka adalah suatu daftar yang berisi semua sumber bacaan yang digunakan sebagai bahan acuan dalam penulisan karya ilmiah, seperti makalah, skripsi, tugas akhir, laporan dan thesis.  

         Jadi menurut saya:
Bahasa sebagai salah satu sarana komunikasi antar sesama manusia tentunya bertujuan agar dapat dimengerti oleh manusia lainnya. Meskipun berbicara dalam satu bahasa yang sama, dalam hal ini bahasa Indonesia, namun ragam bahasa yang dipakai tidaklah sama. Masing-masing kelompok menggunakan ragam bahasa yang berbeda. Pemanfaatan ragam bahasa yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa inilah yang disebut berbahasa yang baik. Jadi menurut saya, semua pokok materi diatas harus sangat diperhatikan apabila kita ingin membuat sebuah tulisan yang baik dan tepat. Karena semua materi tersebut saling berkaitan satu sama lain agar hasil dari tulisan kita nanti  hasilnya bagus, sebab kita  sudah menggunakan kata-kata atau kalimat yang tepat, serta menggunakan langkah-langkah tersebut dalam membuat sebuah tulisan yang baik.


Jumat, 13 Juni 2014

Wajib Daftar Perusahaan




Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
   Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran
          Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.

Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
  1. Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  2. Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
  3. Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
  1. Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

Hal-Hal Yang Didaftarkan
  • Pengenalan tempat
  • Data umum perusahaan
  • Legalitas perusahaan
  • Data pemegang saham
  • Data kegiatan perusahaan

Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan. Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.

Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  

Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

handayani.staff.gunadarma.ac.id

Merek Kolektif




Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya.
Pemakaian merek berfungsi sebagai :
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu :
  1. Orang/perorangan.
  2. Perkumpulan.
  3. Badan Hukum (CV, Firma,Perseroan).
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Dasar perlindungan Merek
Undang Undang No 15 Tahun 2001 tentang merek (Undang-Undang Merek)


Pengalihan Merek
Merek terdaftar dialihkan dengan cara :
  1. Pewaarisan.
  2. Wasiat.
  3. Hibah.
  4. Perjanjian.
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan, atau  ketertiban umum.
  3. Tidak memiliki daya pembeda.
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (ps 4 & ps5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenalmilik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal untuk barang dan atau jasa yang  tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah.
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal
  5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emlem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah  kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu :
  1. Atas prakarsa Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual.
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan.
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapus.
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.