Perkembangan
HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan,
hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran
sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)
Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu,
pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak
eksklusif ini adalah hak monopoli untuk
memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri
atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen
Perindustrian, 2007)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara
Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang
perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia
adalah mencakup:
1. Hak Paten;
2. Hak Model
Rancang Bangun;
3. Hak Desain
Industri;
4. Hak Merek
Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5. Hak
Indikasi Geografis ;
6. Hak Unfair
Competition Protection;
7. Hak New
Varieties of Plants Protection; dan
8. Hak
Rangkaian Elektronika Terpadu
Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:
1. Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak
Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk
mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2. Undang-undang
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3. Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4. Undang-undang
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5. Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6. Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7. Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Peranan
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah
sebagai berikut:
1. Menciptakan
iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2. Meningkatkan
perkembangan teknologi;
3. Mendukung
perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4. Meningkatkan
invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai
komersial;
5. Mempromosikan
sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6. Memberikan
reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki
tradisi budaya daerah.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang
digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property
Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan
intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain
indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak
kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia
dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan
suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik
mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan
bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan
dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang
turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum
banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi
industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75%
atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional
terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari
ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan
17,6%.
Menurut saya HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun
belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya,
sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain
sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI.
Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah dalam melakukan
sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bagaiman peraturan di
dalam HAKI dan Undang-Undangnya.
Upaya
yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai
untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang
yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat
hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat
pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun
US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.
Contoh perkembangan industri / pertumbuhan di Jawa
Tengah, khususnya di daerah Pemalang naik 0,13%
Kondisi geografis Kabupaten
Pemalang terdiri dari pantai, dataran rendah, dataran tinggi/pegunungan yang
memiliki udara yang sejuk sehingga daerah ini sangat potensial untuk
dikembangkan karena terdiri dari berbagai jenis mulai dari objek wisata,
industri, hingga makanan khas Kabupaten Pemalang, merupakan faktor pendukung
dalam pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan
sebesar 0,13 % dari 5,28% pada tahun 2012, menjadi 5,41% pada tahun 2013. Hal
tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, ST., saat
membuka Forum SKPD Kabupaten Pemalang tahun 2014, mewakili Bupati Pemalang di
gegung Serba Guna Jl. Jend. Sudirman, Pemalang, Selasa, (18/3/2014). Wakil
Bupati mengaku, meskipun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami
peningkatan, hal ini belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan
indeks pembangunan manusia (IPM ). IPM Kabupaten Pemalang pada tahun 2012
meningkat sebesar 0,44 dari sebelumnya, atau menjadi 72,8 dari 70,66 pada tahun
sebelumnya. "Sementara itu, IPM pada tahun 2013 dipreduksi akan meningkat
dibanding pencapaian IPM pada tahun 2012", kata Wakil Bupati.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar