Sabtu, 12 April 2014

Perkembangan HAKI di Industri Kecil Kreatif Indonesia



Perkembangan HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia

  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau pemikiran sesorang (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis) dan hasil kerja rasio. (Saidin, 2007)
Definisi hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintahan Negara Indonesia kepada penemu, pencipta, pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkannya. Hak eksklusif ini  adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilisensikan. (Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah, Departemen Perindustrian, 2007)

 Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Negara Indonesia selain Hak Cipta (Copy Right) digunakan juga dalam bidang perindustrian. Hak atas Kekayaan industri dalam bidang perindustrian di Negara Indonesia adalah mencakup:
1.    Hak Paten;
2.    Hak Model Rancang Bangun;
3.    Hak Desain Industri;
4.    Hak Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
5.    Hak Indikasi Geografis ;
6.    Hak Unfair Competition Protection;
7.    Hak New Varieties of Plants Protection; dan
8.    Hak Rangkaian Elektronika Terpadu

Negara Indonesia pada saat ini telah memiliki perangkat peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah mencakup:
1.    Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987 (UU Hak Cipta); dalam waktu dekat, Undang-undang ini akan direvisi untuk mengakomodasikan perkembangan mutakhir dibidang hak cipta;
2.    Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
3.    Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
4.    Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
5.    Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.    Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UU Paten); dan
7.    Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Peranan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam perkembangan Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Menciptakan iklim perdagangan dan investasi yang kompetitif;
2.    Meningkatkan perkembangan teknologi;
3.    Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik di pasar global;
4.    Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial;
5.    Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki;
6.    Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.    Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.    Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.

Menurut saya HAKI sudah diterapkan di Indonesia namun belum banyak usaha yang didaftarkan karena masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai HAKI. Karena ketidaktahuannya, sehingga pembajakan, plagiat, dan pelanggaran HAKI terus marak. Selain sosialisasinya lemah, masih sedikit penegak hukum yang memahami masalah HaKI. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui bagaiman peraturan di dalam HAKI dan Undang-Undangnya.
            Upaya yang ditempuh oleh Indonesia salah satunya adalah dengan menugaskan Bea Cukai untuk mulai melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta pada barang yang masuk Indonesia. Meski begitu, harus diakui bahwa masih banyak perangkat hukum Indonesia yang tertinggal dalam perkembangan teknologi informasi. Akibat pemalsuan dan pelanggaran hak cipta, kerugian yang dialami mencapai 1 triliun US Dolar serta hilangnya kesempatan kerja bagi 2 juta orang.


Contoh perkembangan industri / pertumbuhan di Jawa Tengah, khususnya di daerah Pemalang naik 0,13%
               Kondisi geografis Kabupaten Pemalang terdiri dari pantai, dataran rendah, dataran tinggi/pegunungan yang memiliki udara yang sejuk sehingga daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan karena terdiri dari berbagai jenis mulai dari objek wisata, industri, hingga makanan khas Kabupaten Pemalang, merupakan faktor pendukung dalam pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan sebesar 0,13 % dari 5,28% pada tahun 2012, menjadi 5,41% pada tahun 2013. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, ST., saat membuka Forum SKPD Kabupaten Pemalang tahun 2014, mewakili Bupati Pemalang di gegung Serba Guna Jl. Jend. Sudirman, Pemalang, Selasa, (18/3/2014). Wakil Bupati mengaku, meskipun pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pemalang mengalami peningkatan, hal ini belum berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM ). IPM Kabupaten Pemalang pada tahun 2012 meningkat sebesar 0,44 dari sebelumnya, atau menjadi 72,8 dari 70,66 pada tahun sebelumnya. "Sementara itu, IPM pada tahun 2013 dipreduksi akan meningkat dibanding pencapaian IPM pada tahun 2012", kata Wakil Bupati.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar