Rabu, 30 Desember 2015
Sabtu, 21 November 2015
Analisis Jurnal GCG (Good Corporate Governance) Pada Industri Sektor Keuangan
Nama
kelompok:
-
Fajar riyandi
-
Fajar agung
-
Josephine
-
Nurulinar
-
Nuzul asrul
-
Siti fatimah
-
Sri hidayati
1. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh
Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional” oleh
Toto Dewayanto pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pengaruh mekanisme tata kelola perusahaan terhadap kinerja perbankan nasional.
Peneliti menggunakan metode purposive sampling dalam penentuan sample
perusahaan dan menggunakan data sekunder. Data yang diteliti yaitu perusahaan
perbankan yang telah go public dan terdaftar di BEI. Variabel yang diteliti
yaitu data Corporate Governance komposisi struktur kepemilikan auditor
eksternal dan rasio keuangan.
Dari hasil penelitian diperoleh variabel
kepemilikan pemegang saham pengendali tidak berpengaruh terhadap kinerja
perbankan, variabel kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap kinerja
perbankan , variabel kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap kinerja
perbankan, variabel ukuran dewan direksi tidak berpengaruh terhadap kinerja
perbankan, variabel ukuran dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap kinerja
perbankan, variabel komisaris independen berpengaruh negatif terhadap kinerja
perbankan, variabel rasio kecukupan modal berpengaruh positif terhadap kinerja
perusahaan, variabel eksternal auditor (Big 4) berpengaruh positif terhadap
kinerja perusahaan, dan ukuran bank (size) berpengaruh positif terhadap kinerja
perbankan.
2.
Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh
Penerapan Corporate Governance Terhadap
Timbulnya
Earnings Management Dalam Menilai Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan di
Indonesia” oleh Yusriati Nur Farida, Yuli Prasetyo dan Eliada Herwiyanti pada
tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Corporate
Governance terhadap timbulnya Earning Management. Peneliti menggunakan metode
purposive sampling dalam pengambilan sampel dan menggunakan data sekunder
berupa laporan keuangan tahunan perusahaan perbankan di Indonesia. Variabel
yang diteliti yaitu Corporate Governance yang di proksikan dengan ukuran dewan
komisaris, komposisi dewan komisaris independen, komite audit, kepemilikan institusional,
kepemilikan manajerial, dan earnings management yang diproksikan oleh akrual kelolaan.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa
dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh terhadap earnings
management, kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap earnings
management, kepemilika manajerial berpengaruh terhadap earnings management dan
pengaruh earnings management terhadap kinerja keuangan terbukti tidak
signifikan.
3. Dalam
jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Corporate Governance Manajemen Laba
Pada Perusahaan Perbankan Yang Telah Go Public Di BEI” oleh Eka sefiana pada tahun
2009. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh GCG terhadap manajemen laba. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dalam pengambilan
sampel. Data yang diteliti yaitu data yang diperoleh dari ICMB, situs BEJ di www.odk.co.id serta dari siklus masing-masing
perusahaan. Variabel yang diteliti yaitu proporsi komisaris independen, ukuran
dewan komisaris, keberadaan komite audit dan manajemen laba. Dari hasil penelitian diperoleh
bahwa variabel proporsi komisaris independen, ukuran dewan komisaris dan
keberadaan komisaris audit tidak berpengaruh terhadap praktik manajemen laba. Selain itu penerapan
Corporate Governance baru dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.
4.
Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh
Penerapan Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan
Perbankan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2009- 2013”
oleh Riana Christel Tumewu dan Stanly W. Aleksander Pada Tahun 2014. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pelaksanaan tata kelola perusahaan terhadap profitabilitas. Penelitian ini
menggunakan metode Purposive
sampling dalam pengambilan sampel. Data yang diteliti yaitu Laporan Keuangan
perusahaan dan penerapan GCG yang diukur dengan menggunakan nilai komposit
variabel yang diteliti yaitu Rasio Profitabilitas nilai komposit self assessment
dan profitabilitas. Dari hasil
penelitian ini bahwa GCG memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap
profitabilitas di perusahaan dalam
sektor
perbankan dan rasio-rasio yang mewakili profitabilitas perusahaan seperti ROA,
ROE dan NIM memiliki hubungan positif signifikan dengan GCG
Kesimpulan
berdasarkan dari hasil perbandingan dari jurnal tentang Good Corporate
Governance diatas dapat disimpulkan bahwa dari Pengaruh
Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional” mulai dari kepemilikan pemegang
saham pengendali, variabel kepemilikan asing dan variabel kepemilikan
pemerintah tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan tetapi berpengaruh positif terhadap kinerja
perusahaan. Kemudian “Pengaruh Penerapan Corporate Governance
Terhadap Timbulnya Earnings Management Dalam
Menilai Kinerja Keuangan Pada Perusahaan Perbankan di Indonesia” tidak berpengaruh pada pengelolaan kinerja managemen
perusahaan. Selanjutnya “Pengaruh Penerapan Corporate Governance
Manajemen Laba Pada Perusahaan Perbankan Yang Telah Go Public Di BEI” baru bisa dirasakan kinerja kelola perusahaan dalam
jangka waktu yang lama dan Dalam
jurnal yang berjudul “Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap
Profitabilitas Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di BEI Periode 2009-2013” sangat berpengaruh positif terhadap profitabilitas
perusahaan. Jadi intinya tata kelola perusahaan (GCG) baru bisa dirasakan
apabila sudah memiliki rencana dan kemudian diterapkan oleh manajemen-manajemen
yang tepat sesuai dengan tata kelola perusahaan masing-masing.
Senin, 05 Oktober 2015
Etika Dan Profesi
ETIKA
A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno:
“ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy). Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
B. Definisi Etika
1) Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2) Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
3) Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang
manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu
etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran
berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
C. Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik
dan buruknya prilaku manusia :
1) Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
1) Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a) Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
b) Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap
dirinya sendiri.
b) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
b) Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa
etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan
tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan
manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi
maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian
luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual
saat ini adalah sebagai berikut :
1.Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
1.Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
D. Manfaat Etika
Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1.
Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.
Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
yang boleh dirubah.
yang boleh dirubah.
3.
Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.
Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.
PROFESI
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”. Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan
desainer Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti
oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah
pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi
memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan,
sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.
Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
B.Karakteristik Profesi
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
• Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis : Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
• Assosiasi professional : Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
• Pendidikan yang ekstensif : Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
• Ujian kompetensi : Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
• Pelatihan institusional : Selain ujian, biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
• Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
• Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
• Kode etik : Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
C. Ciri – Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi,
yaitu :
• Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
• Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
• Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
• Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
• Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
• Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
• Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
• Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
• Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
• Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
E. PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1) Tanggung jawab
•Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
•Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.
1) Tanggung jawab
•Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
•Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2) Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadihaknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasandalam menjalankan profesinya.
F. PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
G. FUNGSI KODE ETIK PROFESI :
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
1) Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2) Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3) Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
KESIMPULAN
Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Rabu, 08 Juli 2015
LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender)
Especially On June 26, 2015, the
United States legalize same-sex marriage across the state. The effect is not
only in America, in Indonesia the majority party also supports the existence of
the LGBT wedding.
Here I will make the storytelling
experience I met a gay. The way they looked cuddling and no awkward or
embarrassed by me even with people around them as well. They were holding hands
and hugging in public places such as stations.
Of their physical, their man but of
how their behavior, slightly effeminate like a woman. Not only me who stare at
them, but they also looked at the disekitaran and negative minded with them.
Perhaps because of their deviant behavior that caused them to fall as LGBT.
Ø Me,
I strongly disagree with this LGBT. Because as a Muslim, it clearly has
violated our nature as human beings diciptalkan pairs (Adam and Eve)
Minggu, 17 Mei 2015
Paris warns Indonesia of consequences if Frenchman executed
The French ambassador in Jakarta on
Friday warned Indonesia that executing a Frenchman on death row on drugs
charges would have "consequences" for the bilateral relationship.
"If the execution is carried
out, it will not be without consequence for our bilateral relationship,"
ambassador Corinne Breuze told reporters in Jakarta, adding that France, which
abolished the death penalty in 1981, was opposed to capital punishment in every
circumstance.
Serge Atlaoui, 51, was arrested near
Jakarta in 2005 in a secret laboratory producing ecstasy and sentenced to death
two years later.
Imprisoned in Indonesia for a
decade, the father-of-four has always denied the charges, saying he was
installing industrial machinery in what he thought was an acrylics factory.
He has appealed his case before the
Supreme Court, and a verdict is expected imminently.
If rejected, his execution and that
of other foreigners -- including citizens from Australia, Brazil, Philippines,
Ghana, Nigeria -- could be very soon.
The Indonesian government has
already compiled a list of those to face the firing squad next after conducting
a round of executions in January, the first since 2013.
In the Atlaoui case, eight others
arrested alongside the Frenchman were also sentenced to death.
But "what appears shocking to
us is that our compatriot is the only one on the list to be executed",
said the ambassador.
"I recall Serge Atlaoui was
convicted as a chemist, when he was a solderer with a minor role in this
affair," she said, adding the French government were "prepared to
assist Indonesia in its fight against drug trafficking".
Drug laws in Indonesia are among the
toughest in the world.
President Joko Widodo, who took
office in October, has rejected all requests for clemency from drug dealers
sentenced to death, claiming the country is facing a narcotics emergency.
However Indonesia has been actively
trying to save its citizens on death row abroad. Jakarta protested the
execution this week of two Indonesian women in Saudi Arabia.
Atlaoui's wife Sabine pleaded with
the president, saying her husband did not deserve to die and her family had
been living through "psychological torture".
"A member of the prosecutor's
office has already asked us for my husband's measurements for his future
coffin, which is unimaginable and inconceivable given the situation we are
in," she said.
Sentences of conditional IF :
- · If the execution is carried out, it will not be without consequence for our bilateral relationship
- · If rejected, his execution and that of other foreigners -- including citizens from Australia, Brazil, Philippines, Ghana, Nigeria -- could be very soon.
CONDITIONAL CLAUSE
Conditional ada 3 tipe:
1.
(future-possible),
2.
(present-unreal),
3.
(past-unreal).
Conditional sentences punya 2 bagian: klausa utama, klausa “if”.
Masing-masing klausa punya Subject dan Verb sendiri.
“Andai aku… Aku akan…”.
Kalimat ini mengandaikan sesuatu yang mungkin bisa terjadi di masa depan.
Contoh:
·
If I have a
lot of money, I will buy a car.
(Kenapa
conditional 1 disebut (future – possible)? Karena sesuatu yang kita harap
terjadi di masa depan, mungkin saja terjadi).
Contoh:
·
He “will”
make good grades IF he “studies” well. *note: if clause diikuti present tense*
Contoh:
·
IF he
“studies” well, he “will” make good grades. *note: if clause diikuti present
tense*
2. Conditional
2
Coba perhatikan diagram berikut:
Coba perhatikan diagram berikut:
Conditional 2, menyatakan:
“Andai aku… Sekarang ini, aku seharusnya/bisa saja/mungkin akan/mungkin
bisa…”
Kalimat ini menunjukkan pengandaian yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Contoh:
·
If I studied
diligently, I would pass the test.
·
But don’t study, would pass?
(Kenapa
Conditional 2 disebut (present – unreal)? Karena kondisi yang diandaikan, tidak
sesuai dengan kenyataan).
Resep Conditional 2: Main clause with Would/Should/Could/Might + V1 +
IF clause in Simple Past Tense
Contoh:
·
He would
make good grades IF he studied hard.
Resep lain Conditional 2: IF clause in Simple Past Tense [comma]
Main clause with Would/Should/Could/Might + V1
Contoh:
·
If he
studied hard, he would make good grades.
*Catatan Penting:
1.
If clause
Conditional 2 selalu diikuti verb Past Tense, Kecuali “to be”. Gunakan “were”
untuk if clause Conditional 2.
2.
Would – akan
(will), Should – seharusnya (shall), Could – bisa (can), Might – mungkin (may).
3.
Main clause
menggunakan Would/Should/Could/Might dan selalu diikuti Verb 1.
3.Conditional 3
“Andai
(dulu) aku… Sebelum ini, aku pasti sudah/ bisa saja/ seharusnya sudah/ mungkin
sudah…”
Kalimat ini
menunjukkan pengandaian yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Contoh:
·
If I had had
enough money, I would have flown to Australia last Christmas.
Artinya:
o
Kalau (dulu)
uangku cukup, aku pasti sudah terbang ke Australia Natal tahun lalu.
Resep
Conditional 3: Main
clause with Would/Should/Could/Might + have + V3 + IF clause in Past Perfect Tense
Resep
lain: IF
clause in Past Perfect Tense [comma] Main clause with Would/Should/Could/Might + have + V3
Contoh:
·
If he had
learned the truth, he might have cancelled the wedding.
·
If you
(study) diligently, you (will) (pass) your exam.
Answer:
·
If you had
studied diligently, you would have passed your exam.
Source :
http://englishtips4u.com/2012/07/15/engclass-conditional-clause-summary/
http://englishtips4u.com/2012/07/08/engclass-conditional-1/
http://englishtips4u.com/2012/06/24/engclass-conditional-2/
http://englishtips4u.com/2012/07/08/engclass-conditional-3/
Langganan:
Postingan (Atom)