Selasa, 29 Oktober 2013

Bab 5. Sisa Hasil Usaha




Bab 5.    Sisa Hasil Usaha 

Ø   Pengertian SHU
Ø   Informasi Dasar
Ø   Rumus Pembagian SHU
Ø   Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Ø   Pembagian SHU Per-Anggota

1.      Pengertian SHU  
•        Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :                                  Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•        Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•        Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•        Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•        Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.       Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
ü   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
ü  Bagian (persentase) SHU anggota
ü  Total simpanan seluruh anggota
ü  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
ü  Jumlah simpanan per anggota
ü  Omzet atau volume usaha per anggota
ü  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
ü  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

3.        Istilah-istilah Informasi Dasar:
•        SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•        Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•        Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•        Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
•        Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

4.        Rumus Pembagian SHU
ü Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
•       SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Di mana :                                                                                                                                                    SHUA     : Sisa Hasil Usaha Anggota                                                                                                    JU           : Jasa Usaha Anggota                                                                                                               JMA       : Jasa Modal Anggota   
•      SHU per anggota dengan model matematika:
SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                     -----                -----
        VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa    : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA        : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa           : Jumlah simpanan anggota
TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

5.        Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
ü  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
ü  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü  SHU anggota dibayar secara tunai

sumber: official site of Sriyanto – Gunadarma University

Tidak ada komentar:

Posting Komentar