BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Kopererasi, Gotong Royong, Dan Tolong Menolong
Ø Koperasi
mengandung
makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti
kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Ø Gotong
Royong menurut Mubyarto
Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Ø Tolong
Menolong
Menurut
Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong
menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih
konkrit.
Pengertian Koperasi • Definisi ILO (International Labour Organization)
•
Definisi Chaniago
•
Definisi Dooren
•
Definisi Hatta
•
Definisi Munkner
•
Definisi UU No. 25/1992
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Definisi ILO (International Labour Organization). Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 Unsur Koperasi Indonesia:
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan
hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan.
Tujuan Koperasi:
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip Koperasi:
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
· Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip-Prinsip Munkner:
• Keanggotaan bersifat sukarela.
• Keanggotaan terbuka.
• Pengembangan anggota.
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis.
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
• Perkumpulan dengan sukarela.
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan anggota.
Prinsip Rochdale: • Pengawasan secara demokratis.
• Keanggotaan yang terbuka.
• Bunga atas modal dibatasi.
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota.
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan.
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota.
· Netral terhadap politik dan agama.
Prinsip Raiffeisen:
•
Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbata
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota.
Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat.
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Sumber: ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/pengertian-dan-prinsi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar