1 PERUSAHAAN
DAN RUANG LINGKUPNYA
1. PERUSAHAAN
1.1 Pengertian
Kalau berdasarkan perkembangan evolusi manusia, yaitu
sebelum kenal kegiatan yang modern, sebetulnya pada zaman primitif sudah
terjadi zaman perekonomian. Hanya saja karena dahulubelum mengenal arti uang
& kebutuhan masih bersifat sederhana. Kemudian setelah manusia bertambah
banyak, dimulailah kegiatan bercocok tanam & berburu binatang untuk
memenuhi kebutuhan mereka. Baru kemudian setelah cara hidup berburu yang
mengakibatkan kehidupan berpindah-pindah (nomaden) ditinggalkan maka mulailah
kegiatan perekonomian meningkat lebih baik dimana anatara keluarga melakukan
pertukaran (barter). Berdasarkan barter ini, kemudian timbul kemajuan untuk
melakukan spesialisasi dan diferensiasi.
·
Spesialisasi adalah kegiatan suatu
keluarga untuk melkukan pekertjaan yang menghasilkan suatu macam barang atau
beberapa macam barang saja.
·
Diferensiasi adalah penyebaran atau
dengan bahan dasar yang sama bisa di buat beberapa macam produk, dengan cara menyerahkan
ke bagian-bagian yang sudah melakukan spesialisasi.
Masalah yang timbul dalam barter yaitu masalah
bagaimana kalau baranng yang dibutuhkan semakin banyak dan beraneka macam
sesuai perkembangan & pertambahan penduduk. Untuk itulah maka diatasi dengan
memakai alat pembayaran yang disebut uang.
Dengan alat pembayaran uang, maka mulailah kegiatan
perekonomian secara modern yang ditandai dengnan munculnya berbagai macam
perusahaan.
·
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan
ekonomi yang diorganisasi & dijalankan sebagai organisasi produksi yang
bertujuan untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber untuk menyediakan
barang & jasa dan dapat mendatangkan keuntungan.
Dari definisi tersbut, perusahaan mempunyai 5 unsur
penting, yaitu: organisasi, produksi,
sumber ekonomi, kebutuhan konsumen, dan perolehan laba.
Sumber-sumber ekonomi yang menujang kegitatan
perusahaan seperti produksi, pemasaran, pembelanjaan, personalia.
Menurut John Supriyanto
& Marwan Asri, aspek terpenting dalam perusahaan yaitu:
Ø Sumber
Ekonomi : Alam/ bahan baku, tenaga
kerja, modal, manajemen & skill.
Ø Kegiatan
Ekonomi : Produksi, pengolahan dana,
pemasaran, personalia & keuangan.
Ø Tujuan
Perusahaan : Keuntungan, melayani
masyarakat, dll.
1.2. Perusahaan dalam industri &
bisnis
Pada dasarnya kegiatan bisnismeliputi:
a. Perdagangan
b. Penyimpan
c. Pembelanjaan
d. Pemberian
Informasi, dan sebagainya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan
bisnis, yaitu:
a. Inflansi
b. Pengngguran
c. Tabungan
& investasi
d. Pemerintah
e. Produktifitas
Kelima faktor diatas
sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di sutu negara. Faktor yang
paling besar pengaruhnya adalah inflansi & pengangguran, karena timbulnya
yang dinyatakan dengan semakin mahalnya harga-harga barang & jasa di pasar
akan menyebabkan turunnya jumlah pembeli.
1.3. Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan
Badan usaha adalah
adalah perusahaan atau gabungan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari
untung atas kegiatan & resiko yang dilakukan perusahaan. Contohnya: CV, PT,
Firma, Koperasi, dan sebagainya.
Perusahaan adalah
bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi & merupakn
alat bagi badan usaha untuk menghailkan keuntungan.
2. PEMILIHAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
2.1. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan
bentuk perusahaan haruslah dipikirkan secara matang dan jelas menurut aturan
hukum yang telah ada, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpangsiuran
dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
2.2.1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola & diawasi oleh 1
orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang
perusahaan & berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki
seluruh hasil keuntungan yang di peroleh perusahaan.
2.2.2. Firma
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih
dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas
terhadap resiko & hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan
yang dimiliki oleh masing-masing anggota, tetapi kalau mendapat untung atau
rugi juga akan di bagi bersama. Sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Dagang
Pasal 16, Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah
nama.
2.2.3. Persekutuan Komanditer
Persrekutuan
Komanditer adalah merupakan persekutuan yang di dirikan oleh 2 orang/ lebih,
dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
Ø Sekutu
Komplementer, Sekutu pimpinan/ anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk
dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal
yanglebih besar dibanding dengan yang lain sehinnga bertanggung jawab tidak
terbatas terhadao hutang-hutang perusahaan.
Ø Sekutu
Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya meyerahkan
dananya & mempercayakan pengelolaannya kepada Sekutu Komplementer/ General
Partner.
2.2.4. Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak & kewajiban secara terpisah
dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggota peseroan ditunjukkan dengan
jumlah kepemilikan saham perusahaan.
2.2.5. Perusahaan Negara ( Perusahaan
Tebatas Negara=Persero)
Persero
adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab UU Hukum
Dagang dalam mana seluruh / sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara &
dipisahkan dari kekeyaan negara.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha negara, yaitu:
1.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan Perseroan (Perseroan)
3.
Perusahaan Umum (Perum)
2.2.6 Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang / badan hukum. Adapun
fungsi Koperasi, yaitu:
Ø Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Ø Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
Ø Sebagai
salah satu urat nadi bangsa Indonesia
Ø Alat
pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi, serta mengatur
tata laksana ekonomi masyarakat.
Bentuk Koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.
Dilihat dari fungsi yang dilakukan : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi &
Koperasi kredit.
2.
Dilihat luas daerahnya : Koperasi primer, Koperasi pusat, Gabungan koperasi &
Induk koperasi.
2.3. Kerjasama Antar Perusahaan
Bentuk
kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
Ø Kartel
yaitu kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah
perjanjian perusahaan masih berdiri sendiri & masing-masing anggota kartel
memiliki kedudukan yang sama serta waktu perjanjian bersifat terbatas. Kartel
terdiri dari 4 jenis, yaitu Kartel produksi, Kartel harga, Kartel daerah &
Kartel kondisi.
Ø Sindikat
yaitu bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau
perusahaan untuk melaksanakan proyak khusus dibawah suatu perjanjian.
Ø Joint
Venture, Trust dan Holding Company yaitu ketiga bentuk perusahaan ini yang
paling menguntungkan adalah kerjasama Joint Venture.
3. LOKASI & LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Pertimbangan
yang dipakai perusahaan untuk memilih perusahaan dapat didasarkan kepada:
·
Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber
ekonomi
·
Hubungan perusahaan dengan sejarah
·
Hubungan perusahaan dengan pemerintah
Kesimpulan:
Perusahaan
merupakan sutu unit kegiatan ekonomi, yang terdiri dari beberapa struktur
organisasi yang memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan kegiatan
ekonominya dalam perusahaan tersebut. Tujuan dari berdirinya suatu perusahaan
yaitu untuk memperoleh laba/ keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar