Jumat, 19 Oktober 2012

Pengantar Bisnis (Bab 1 Perusahaan & Ruang Lingkupnya)



 1     PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUPNYA

1. PERUSAHAAN
1.1 Pengertian
            Kalau berdasarkan perkembangan evolusi manusia, yaitu sebelum kenal kegiatan yang modern, sebetulnya pada zaman primitif sudah terjadi zaman perekonomian. Hanya saja karena dahulubelum mengenal arti uang & kebutuhan masih bersifat sederhana. Kemudian setelah manusia bertambah banyak, dimulailah kegiatan bercocok tanam & berburu binatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Baru kemudian setelah cara hidup berburu yang mengakibatkan kehidupan berpindah-pindah (nomaden) ditinggalkan maka mulailah kegiatan perekonomian meningkat lebih baik dimana anatara keluarga melakukan pertukaran (barter). Berdasarkan barter ini, kemudian timbul kemajuan untuk melakukan spesialisasi dan diferensiasi.
·       Spesialisasi adalah kegiatan suatu keluarga untuk melkukan pekertjaan yang menghasilkan suatu macam barang atau beberapa macam barang saja.
·       Diferensiasi adalah penyebaran atau dengan bahan dasar yang sama bisa di buat beberapa macam produk, dengan cara menyerahkan ke bagian-bagian yang sudah melakukan spesialisasi.

Masalah yang timbul dalam barter yaitu masalah bagaimana kalau baranng yang dibutuhkan semakin banyak dan beraneka macam sesuai perkembangan & pertambahan penduduk. Untuk itulah maka diatasi dengan memakai alat pembayaran yang disebut uang.
Dengan alat pembayaran uang, maka mulailah kegiatan perekonomian secara modern yang ditandai dengnan munculnya berbagai macam perusahaan.
·       Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi & dijalankan sebagai organisasi produksi yang bertujuan untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber untuk menyediakan barang & jasa dan dapat mendatangkan keuntungan.

Dari definisi tersbut, perusahaan mempunyai 5 unsur penting, yaitu: organisasi,  produksi, sumber ekonomi, kebutuhan konsumen, dan perolehan laba.
Sumber-sumber ekonomi yang menujang kegitatan perusahaan seperti produksi, pemasaran, pembelanjaan, personalia.
Menurut John Supriyanto & Marwan Asri, aspek terpenting dalam perusahaan yaitu:
Ø  Sumber Ekonomi        : Alam/ bahan baku, tenaga kerja, modal, manajemen & skill.
Ø  Kegiatan Ekonomi      : Produksi, pengolahan dana, pemasaran, personalia &       keuangan.
Ø  Tujuan Perusahaan     : Keuntungan, melayani masyarakat, dll.

1.2. Perusahaan dalam industri & bisnis
Pada dasarnya kegiatan bisnismeliputi:
a.      Perdagangan
b.     Penyimpan
c.      Pembelanjaan
d.     Pemberian Informasi, dan sebagainya.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis, yaitu:
a.      Inflansi
b.     Pengngguran
c.      Tabungan & investasi
d.     Pemerintah
e.      Produktifitas

Kelima faktor diatas sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di sutu negara. Faktor yang paling besar pengaruhnya adalah inflansi & pengangguran, karena timbulnya yang dinyatakan dengan semakin mahalnya harga-harga barang & jasa di pasar akan menyebabkan turunnya jumlah pembeli.

1.3. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan
Badan usaha adalah adalah perusahaan atau gabungan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan & resiko yang dilakukan perusahaan. Contohnya: CV, PT, Firma, Koperasi, dan sebagainya.
Perusahaan adalah bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi & merupakn alat bagi badan usaha untuk menghailkan keuntungan.

2. PEMILIHAN BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

2.1. Pemilihan bentuk perusahaan
            Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan secara matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada, sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpangsiuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.

2.2.1. Perusahaan Perseorangan
            Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola & diawasi oleh 1 orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan & berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang di peroleh perusahaan.

2.2.2. Firma
            Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko & hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota, tetapi kalau mendapat untung atau rugi juga akan di bagi bersama. Sedangkan menurut Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 16, Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama.


2.2.3. Persekutuan Komanditer
            Persrekutuan Komanditer adalah merupakan persekutuan yang di dirikan oleh 2 orang/ lebih, dimana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
Ø  Sekutu Komplementer, Sekutu pimpinan/ anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yanglebih besar dibanding dengan yang lain sehinnga bertanggung jawab tidak terbatas terhadao hutang-hutang perusahaan.
Ø  Sekutu Komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya meyerahkan dananya & mempercayakan pengelolaannya kepada Sekutu Komplementer/ General Partner.

2.2.4. Perseroan Terbatas (PT)
            PT adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak & kewajiban secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggota peseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.

2.2.5. Perusahaan Negara ( Perusahaan Tebatas Negara=Persero)
            Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab UU Hukum Dagang dalam mana seluruh / sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara & dipisahkan dari kekeyaan negara.
Ada 3 bentuk pembedaan usaha negara, yaitu:
1.     Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.     Perusahaan  Perseroan (Perseroan)
3.     Perusahaan  Umum (Perum)
2.2.6 Koperasi
            Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang / badan hukum. Adapun fungsi Koperasi, yaitu:
Ø Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Ø Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Ø Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
Ø Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi, serta mengatur tata laksana ekonomi masyarakat.
Bentuk Koperasi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1.     Dilihat dari fungsi yang dilakukan    : Koperasi produksi, Koperasi konsumsi & Koperasi kredit.
2.     Dilihat luas daerahnya                                  : Koperasi primer, Koperasi pusat, Gabungan koperasi & Induk koperasi.

2.3. Kerjasama Antar Perusahaan
            Bentuk kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
Ø  Kartel yaitu kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian perusahaan masih berdiri sendiri & masing-masing anggota kartel memiliki kedudukan yang sama serta waktu perjanjian bersifat terbatas. Kartel terdiri dari 4 jenis, yaitu Kartel produksi, Kartel harga, Kartel daerah & Kartel kondisi.
Ø  Sindikat yaitu bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melaksanakan proyak khusus dibawah suatu perjanjian.
Ø  Joint Venture, Trust dan Holding Company yaitu ketiga bentuk perusahaan ini yang paling menguntungkan adalah kerjasama Joint Venture.

3. LOKASI & LINGKUNGAN PERUSAHAAN
          Pertimbangan yang dipakai perusahaan untuk memilih perusahaan dapat didasarkan kepada:
·       Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi
·       Hubungan perusahaan dengan sejarah
·       Hubungan perusahaan dengan pemerintah

Kesimpulan:
Perusahaan merupakan sutu unit kegiatan ekonomi, yang terdiri dari beberapa struktur organisasi yang memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan kegiatan ekonominya dalam perusahaan tersebut. Tujuan dari berdirinya suatu perusahaan yaitu untuk memperoleh laba/ keuntungan.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar