Sabtu, 05 Oktober 2013

Bab 3



Bab 3         Organisasi Dan Manajemen Koperasi

Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan anntarkomponen antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutannya aliran pelaporannya.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kriteria Organisasi Koperasi, yaitu:
ü   Subtansi                                           : suatu sistem sosial.
ü   Hubungan terhadap lingkungan: suatu sistem yang terbuka.
ü   Cara kerja                                         : suatu sistem yang beorientasi pada tujuan.
ü   Pemanfaatan sumber daya         : suatu sistem ekonomi.
Memperhatiakn kriteria dan pengertian organisasi koperasi, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Ø  Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik adn konsumen akhir.
Ø  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
Ø  koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

Organisasi Koperasi menurut Ropke. Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
ü Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan/ tujuan yang sama.
ü Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (Sbagai swadaya dari kelompok organisasi).
ü Anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama (Perusahaan Koperasi).
ü Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjangkepentingan para anggota kelompok koperasi.

Organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak,sbb:
Ø  Anggota koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

Struktur Organisasi Di Indonesia
         Struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut brdasarkan perangkata organisasi koperasi, yaitu:
ü  Rapat Anggota
               Rapat anggota merupakan wadahsuatu wadah dari para anggota koperasi yang  diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Pada Pasal UU. No. 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian, sbb:
w  Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
w  Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

ü  Pengurus
               merupakan perwakilan anggota koperaso yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas:
·          mengelola koperasi dan usahanya,
·          mengajukan rancangan rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·          menyelenggarakan rapat anggota,
·          mengajukan laporan keuangan & peryanggungjawaban pelaksana tugas,
·          menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib,
·          memelihara buku dftar anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang:
·          mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
·          memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru serta pemberhetian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
·          melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuia dengan  sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

ü  Pengawas
               merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan tehadap jalannya roda organisasidan usaha koperasi. Menurut UU. No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugasmelakukan pengawasan tehadappelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala kteraangan yang diperlukan.

ü  Pengelola
               merupakan mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan, sedangkan dari sudut pandang gayagaya manajemen, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjrk dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen  perusahaannya.

sumber: buku Koperasi Teori dan Praktik, Drs. Arifin Sitio, M.Se. dan Ir. Halomoan Tamba, M.B.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar