Bab 3 Organisasi Dan Manajemen Koperasi
Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya
manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut
pengorganisasian. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan
hubungan anntarkomponen antarposisi dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi
menunjukkan hirarki organisasi dan struktur wewenang, serta memperlihatkan
aliran pelaporannya. Selain itu, struktur organisasi memberikan stabilitas dan
kelanjutannya aliran pelaporannya.
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial
ekonomi, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Kriteria Organisasi
Koperasi, yaitu:
ü
Subtansi :
suatu sistem sosial.
ü
Hubungan
terhadap lingkungan: suatu sistem yang terbuka.
ü
Cara kerja : suatu
sistem yang beorientasi pada tujuan.
ü
Pemanfaatan sumber
daya : suatu sistem ekonomi.
Memperhatiakn
kriteria dan pengertian organisasi koperasi, maka sub-sub sistem organisasi
koperasi terdiri dari:
Ø
Anggota koperasi
sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik adn konsumen akhir.
Ø
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
Ø
koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi menurut
Ropke. Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
ü
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan/ tujuan yang sama.
ü
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri (Sbagai swadaya dari kelompok
organisasi).
ü
Anggota
koperasi yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama
(Perusahaan Koperasi).
ü
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjangkepentingan para anggota
kelompok koperasi.
Organisasi
koperasi terdiri dari beberapa pihak,sbb:
Ø
Anggota
koperasi
Ø
Badan Usaha
Koperasi
Ø
Organisasi
Koperasi
Struktur
Organisasi Di Indonesia
Struktur dan tatanan manajemen koperasi
Indonesia dapat dirunut brdasarkan perangkata organisasi koperasi, yaitu:
ü
Rapat
Anggota
Rapat
anggota merupakan wadahsuatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk
membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka
mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pada Pasal UU. No. 25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian, sbb:
w Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
w Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
ü
Pengurus
merupakan
perwakilan anggota koperaso yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus
bertugas:
·
mengelola
koperasi dan usahanya,
·
mengajukan
rancangan rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·
menyelenggarakan
rapat anggota,
·
mengajukan
laporan keuangan & peryanggungjawaban pelaksana tugas,
·
menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib,
·
memelihara
buku dftar anggota dan pengurus.
Pengurus
berwenang:
·
mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan,
·
memutuskan
penerimaan & penolakan anggota baru serta pemberhetian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
·
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuia dengan sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan
rapat anggota.
ü
Pengawas
merupakan
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan tehadap jalannya roda organisasidan usaha koperasi.
Menurut UU. No.25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugasmelakukan
pengawasan tehadappelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan
ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada
pada koperasi, dan mendapatkan segala kteraangan yang diperlukan.
ü
Pengelola
merupakan
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan profesional. Dari sudut pandang proses, manajemen
koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan, sedangkan dari
sudut pandang gayagaya manajemen, dimana posisi anggota ditempatkan sebagai
subjrk dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
sumber:
buku Koperasi Teori dan Praktik, Drs. Arifin Sitio, M.Se. dan Ir. Halomoan
Tamba, M.B.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar