BAB 8 Permodalan
Koperasi
Ø
Arti Modal
Bagi Koperasi
·
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
·
Modal
jangka panjang
·
Modal
jangka pendek
·
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Ø
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
•
Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
•
Simpanan
Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan
Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Ø Sumber_Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Ø Distribusi Cadangan Koperasi
·
Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
·
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang
diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan
untuk Cadangan.
Ø Distribusi CADANGAN Koperasi
antara lain dipergunakan untuk:
ü Memenuhi kewajiban tertentu
ü Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
ü Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan
usaha.
Sebagai
badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama
berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi
ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal
dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi
kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Contoh Soal,,,
1. Koperasi merupakan suatu badan usaha, apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tsb…
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Contoh Soal,,,
1. Koperasi merupakan suatu badan usaha, apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tsb…
a. Modal
b. Anggota
c. Laba
d. Sumber
daya alam
2. Dibawah
ini yang merupakan sumber permodalan koperasi menurut UU No.25/1992 ialah…
a. Modal
Sendiri dan Modal Pinjaman
b. Modal
Sendiri dan Modal Pokok
c. Modal
Pinjaman dan Modal Sukarela
d. Modal
Sendiri dan Modal Kantor
3. Modal
yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/ hibah adalah modal…
a. Modal
Sendiri
b. Modal
Pinjaman
c. Modal
Sukarela
d. Modal
Kantor
4. Yang
merupakan manfaat distribusi cadangan ialah…
a. Perluasan
usaha
b. Pemberian
bonus
c.
Dibelanjakan untuk keperluan pribadi
d. Membuat
harga barang koperasi murah dan bersaing
5. Pemenuhan
kewajiban koperasi seperti pembayan gaji, listrik, air dan telp menggunakan
modal …
a. Modal
jangka pendek
b. Modal
jangka panjang
c. Modal
sukarela
d. Modal
teman baik
Sumber:
official site of
Sriyanto – Gunadarma University
ocw.gunadarma.ac.id
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar