Selasa, 29 Oktober 2013

BAB 8 Permodalan Koperasi



BAB 8             Permodalan Koperasi

Ø    Arti Modal Bagi Koperasi
·      Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·      Modal jangka panjang
·      Modal jangka pendek
·      Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Ø    Sumber-sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
        Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
        Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
        Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Ø  Sumber_Sumber Modal Koperasi  (UU No. 25/1992)
ü  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Ø  Distribusi Cadangan Koperasi
·     Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·     Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
·      Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Ø  Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
ü Memenuhi kewajiban tertentu
ü Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
ü Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha.
              

 Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Contoh Soal,,,
1. Koperasi merupakan suatu badan usaha, apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha tsb…
a. Modal
b. Anggota
c. Laba
d. Sumber daya alam
2. Dibawah ini yang merupakan sumber permodalan koperasi menurut UU No.25/1992 ialah… 
a. Modal Sendiri dan Modal Pinjaman
b. Modal Sendiri dan Modal Pokok
c. Modal Pinjaman dan Modal Sukarela
d. Modal Sendiri dan Modal Kantor
3. Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah adalah modal…
a. Modal Sendiri
b. Modal Pinjaman
c. Modal Sukarela
d. Modal Kantor
4. Yang merupakan manfaat distribusi cadangan ialah…
a. Perluasan usaha
b. Pemberian bonus
c. Dibelanjakan untuk keperluan pribadi
d. Membuat harga barang koperasi murah dan bersaing
5. Pemenuhan kewajiban koperasi seperti pembayan gaji, listrik, air dan telp menggunakan modal …
a. Modal jangka pendek
b. Modal jangka panjang
c. Modal sukarela
d. Modal teman baik

Sumber:
official site of Sriyanto – Gunadarma University 
http://dayatdayatdayat.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar