Bab 7 Jenis-Jenis
Koperasi
Ø Jenis Koperasi
(PP 60 Tahun 1959):
a. Koperasi Desa
b.
Koperasi Pertanian
c.
Koperasi Peternakan
d.
Koperasi Perikanan
e.
Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g.
Koperasi Konsumsi
Ø Bentuk
Koperasi (PP No. 60 /
1959):
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Ø Bentuk
Koperasi Yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
ü Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
ü Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
ü Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
ü Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder:
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara
lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
sumber: official
site of Sriyanto – Gunadarma University
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar