Bab 5. Sisa Hasil Usaha
Ø
Pengertian SHU
Ø
Informasi
Dasar
Ø
Rumus
Pembagian SHU
Ø
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Ø
Pembagian SHU
Per-Anggota
1. Pengertian SHU
•
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
•
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
•
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
2. Informasi Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
ü SHU Total Koperasi pada satu
tahun buku
ü Bagian (persentase) SHU anggota
ü Total simpanan seluruh anggota
ü Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
ü Jumlah simpanan per anggota
ü Omzet atau volume usaha per anggota
ü Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
ü Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
3.
Istilah-istilah
Informasi Dasar:
•
SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
•
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
•
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
•
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
4.
Rumus Pembagian SHU
ü
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
ü
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü
Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
• SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Di mana : SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota JU : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota
•
SHU per anggota
dengan model matematika:
SHU Pa
= Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
5.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
ü SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
ü Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü SHU anggota dibayar secara tunai
sumber: official
site of Sriyanto – Gunadarma University
Tidak ada komentar:
Posting Komentar